Home Politik Seluruh Parpol Telah Daftarkan Bacaleg di KPU DIY

Seluruh Parpol Telah Daftarkan Bacaleg di KPU DIY

Yogyakarta, Gatra.com - Seluruh 18 partai politik resmi mendaftarkan bakal calon legislatifnya (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk berlaga di tujuh daerah pemilihan (dapil) dan memperebutkan kursi di DPRD DIY.

Pemberlakuan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU dinilai mempermudah proses pendaftaran Bacaleg. Di hari pendaftaran bacaleg, Minggu (14/5) malam, sebanyak 880 orang telah didaftarkan ditambah sembilan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Yogyakarta.

Kepala KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan pendaftaran bacaleg DPRD DIY maupun DPD tahun ini dipermudah dengan kehadiran Sipol. Seluruh berkas persyaratan wajib diunggah ke dalam sistem, sehingga saat pendaftaran pada 1-14 Mei mereka hanya membawa berkas pendukung.

“Total terdapat 13 parpol yang mendaftarkan 55 bacalegnya untuk berlaga di 7 Dapil, di mana pada masing-masing dapil terdapat tujuh bacaleg yang berlaga,” jelas Hamdan, Senin (15/5).

Ketigabelas parpol tersebut adalah PKS, PDIP, NasDem, Ummat, PAN, Gerindra, PKB, PSI, PPP, PBB, Golkar, Perindo, dan Gelora.

Selain itu ada parpol yang mendaftarkan bacaleg di bawah angka kursi yang diperebutkan di DPRD DIY yakni Demokrat dengan 54 bacaleg, Hanura (9), Garuda (11), PKN (16), dan Buruh (21).

“Keseluruhan bacaleg yang didaftarkan oleh 18 parpol secara perhitungan memenuhi persyaratan pemenuhan kuota keterwakilan perempuan, yang hampir keseluruhannya di atas 30 persen,” lanjut Hamdan.

Sedangkan untuk bakal calon DPD DIY, Hamdan menyatakan sembilan orang dinyatakan jumlah dukungannya memenuhi suara oleh KPU. Semuanya mendaftar di waktu berbeda.

Kesembilan bakal calon DPD itu adalah A. Khudori, Hilmy Muhammad, Tugiman, Trisno Sunardi, GKR Hemas, Ahmad Syauqi Soeratno, Cinde Laras Yulianto, RA Yashinta Sekarwangi Mega, dan Sindu Kurniawan.

“Proses verifikasi pada dokumen persyaratan baik bacaleg DPRD DIY maupun DPD DIY akan kami proses 15 Mei sampai 23 Juni. Penetapan caleg dan DPD akan diumumkan 18 Agustus. Selama belum diumumkan, parpol bisa melakukan melakukan perubahan,” kata Hamdan.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Moh Zaenuri Ikhsan menjelaskan soal komposisi bacaleg DPRD Kabupaten/Kota yang sekarang tengah direkap. Kepada Gatra.com, ia memperkirakan gambarannya hampir sama dengan pendaftaran bacaleg di KPU Provinsi.

“Saya memperkirakan hampir semua partai sudah memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen,” jelasnya.

KPU DIY menargetkan angka partisipasi pemilih 2024 sebesar 82 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diumumkan nanti. Turun empat persen dari 2019, KPU menilai target ini adalah target yang realistis di tengah berbagai halangan yang muncul.

162